Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Upaya Penyeludupan 30 Ribu Benih Lobster Seharga Rp5 Miliar

 


UNU PEDIA - TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster menuju Singapura.

Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 34.222 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara yang telah dimasukan ke dalam 36 bungkus plastik khusus.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.


"Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 34.222 ekor senilai Rp 5,3 Miliar dengan tujuan Singapura," ujar Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media, Rabu (2/8/2023).


"Untuk benih lobster mutiara yang berhasil diamankan ada 4.222 ekor yang dimasukan ke dalam 6 bungkus plastik khusus dan 30.0000 benih lobster pasir yang dibungkus di dalam 30 plastik," imbuhnya.


Lebih lanjut Gatot menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya sebuah koper mencurigakan yang terdeteksi X-Ray saat pemeriksaan bagasi.


Koper berwarna hijau itu tersebut diduga berisikan benih lobster, sehingga pemilik koper yakni, DP dibawa ke Posko Bea Cukai Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Setelah dibuka, koper tersebut diketahui berisi puluhan plastik berwarna bening yang berisi puluhan ribu benih lobster jenis pasir dan mutiara tersebut.


Atas temuan tersebut, pelaku berinisial DP itu pun langsung dibawa petugas untuk diinterogasi dan menjalani penyelidikan lebih lanjut.


"Pelaku DP itu hendak melakukan penerbangan menuju Singapura dengan menggunakan maskapai penerbangan Singapore Airlanes dengan kode penerbangan SQ-951 pada 28 Juli 2023 lalu pukul 05.25 WIB," kata dia.


"Yang bersangkutan diketahui melakukan check-in dan drop bagasi pada pukul 03.19 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional dan saat pemeriksaan X-Ray itulah didapati bahwa kopernya berisi benih lobster," ungkapnya.


Menurutnya, pelaku berinisial DP mengambil koper berisi puluhan ribu benih lobster tersebut dari seorang pria berinisial M di Ibukota DKI Jakarta.


Apabila aksinya tersebut berhasil dijalani, DP diiming-imingi akan menerima imbalan dari M sebesar Rp 10 juta.


"Pelaku DP ini asalnya dari Sumatera Utara, jadi dari Medan sia ke Jakarta dulu mengambil kopernya, lalu berangkat ke Singapura," tuturnya.


"Menurut keterangan pemeriksaan, DP baru kali ini beraksi dari Bandara Soekarno-Hatta, sebelumnya beraksi dari Bali, dengan modus tetap membawa sendiri barang itu atau hanya mengantarkan," terangnya.


Akibat perbuatannya itu, DP ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 1996 tentang kepabaenan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.


"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku community protector terus berupaya meningkatkan sinergi bersama para stakeholder di Bandara Soetta untuk meningkatkan pengawasan yang optimal atas pemanfaatan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) dalam negeri untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia," jelas Gatot Sugeng Wibowo. (m28)


Sumber...TribunTangerang



Posting Komentar untuk "Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Upaya Penyeludupan 30 Ribu Benih Lobster Seharga Rp5 Miliar"