Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar dan Larangannya
UNU PEDIA - Masyarakat diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI yang akan diperingati pada Kamis (17/8/2023).
Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekteraris Negara (Mensesneg) Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06.2023.
Masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing pada 1-31 Agustus 2023.
Selain dikibarkan, Bendera Merah Putih juga dapat dipasang di beberapa tempat, misalnya di gedung, sekolah, maupun depan rumah.
Meski begitu, tidak boleh dilakukan sembarangan. Sebab, ada aturan yang harus dipatuhi ketika menggunakannya.
Berikut aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar:
Aturan pemasangan Bendera Merah Putih
Aturan pemasangan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Disebutkan pada Pasal 6, penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.
Adapun, yang dimaksud Bendera Negara merujuk Pasal 1 ayat (1) adalah Sang Merah Putih.
Sementara itu, aturan pengibaran Bendera Merah Putih secara khusus diatur dalam Pasal 7.
Simak penjelasannya di bawah ini:
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Tata tata penggunaan Bendera Merah Putih
Masyarakat juga harus memahami tata cara penggunaan Bendera Merah Putih sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.
Pada Pasal 13, disebutkan bahwa Bendera Merah Putih harus:
Dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Merah Putih
Dipasang pada tali dikaitkan pada sisi dalam kibaran Benera Merah Putih
Bendera Merah Putih yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Ukuran Bendera Merah Putih
Tidak hanya soal tata cara pengibaran atau pemasangan, masyarakat juga perlu memahami penggunaan Bendera Merah Putih sesuai ukurannya.
Dalam hal ini, ukuran Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Disebutkan pada Pasal 4 ayat (1), Bendera Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera tersebut juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Di sisi lain, penggunaan Bendera Merah Putih sesuai ukurannya diatur dalam Pasal 4 ayat (3).
Simak penjelasannya di bawah ini:
200 cm x 300 cm untuk pengguna di lapangan Istana Kepresidenan
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Larangan saat memasang Bendera Merah Putih
Perlu diingat bahwa Bendera Merah Putih adalah simbol negara sehingga perlu dijaga kehormatannya.
Ada beberapa larangan yang harus diketahui masyakat ketika mengibarkan atau memasang Bendera Merah Putih sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut penjelasannya:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Sumber...Kompas.com
Posting Komentar untuk "Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar dan Larangannya"