Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SOP Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2022/2023

sedhoyo.site
SOP Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2022/2023

SOP Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2022/2023 - Teman-teman pembaca yang saya hormati, Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang asesmen madrasah yang akan dilaksanakan pada tahun pelajaran 2022-2023.

Sebagai lembaga pendidikan yang bertujuan untuk mendidik generasi muda yang berakhlakul karimah dan memiliki kualitas akademik yang baik, tentu saja madrasah perlu melakukan evaluasi dan asesmen secara berkala. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pencapaian kompetensi siswa dalam proses belajar-mengajar.

Asesmen madrasah pada tahun pelajaran 2022-2023 akan dilaksanakan dengan berbagai metode dan instrumen evaluasi yang telah disiapkan oleh pihak sekolah. Evaluasi akan meliputi beberapa aspek, seperti aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Selain itu, akan ada juga penilaian terhadap proses pembelajaran, keaktifan siswa, partisipasi orang tua dalam mendukung proses belajar-mengajar, dan kinerja guru.

Salah satu aspek evaluasi yang penting adalah penilaian terhadap kemampuan bahasa Arab siswa. Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa pengantar dalam proses belajar-mengajar tentu saja harus memastikan bahwa siswa memiliki kemampuan bahasa Arab yang memadai. Oleh karena itu, penilaian kemampuan bahasa Arab siswa menjadi salah satu fokus dalam asesmen madrasah.

A. Latar Belakang

Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/ penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.

Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi;

  1. Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian  yang  dilakukan  untuk  melihat  perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses  pembelajaran; 
  2. Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan  pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan.

Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen  Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut  menegaskan  bahwa  pemerintah  memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen  Madrasah  sebagai Panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

B. Tujuan dan Fungsi Asesmen Madrasah

1. Tujuan

Asesmen Madrasah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.

2. Fungsi Asesmen Madrasah adalah:

  • Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
  • Umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah
  • Salah satu syarat penentuan kelulusan

C. Pengertian

Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) ini yang dimaksud dengan:

  1. Madrasah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah berciri khas Islam yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  2. Asesmen Madrasah yang selanjutnya disebut AM adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
  3. Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah yang selanjutnya disebut SOP AM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan AM.
  4. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Kisi-kisi AM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal AM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku.
  6. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  7. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selanjutnya disebut Kanwil Kemenag Provinsi.
  8. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Kankemenag Kab./Kota
  9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Tentunya, proses asesmen madrasah ini tidak hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan administratif semata, tetapi juga untuk memberikan informasi yang berguna bagi pengembangan kurikulum dan metode pembelajaran yang lebih baik di masa depan. Hasil evaluasi dan asesmen madrasah dapat menjadi acuan bagi madrasah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan efektif bagi siswa.

Terakhir, saya ingin mengingatkan kepada seluruh siswa dan orang tua siswa bahwa asesmen madrasah merupakan kesempatan bagi siswa untuk menunjukkan kemampuan mereka dan bagi madrasah untuk mengevaluasi kualitas pendidikan yang diberikan. Oleh karena itu, mari bersama-sama berpartisipasi secara aktif dan memberikan yang terbaik dalam proses asesmen madrasah tahun pelajaran 2022-2023. Semoga asesmen madrasah dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang memuaskan.

Untuk mendapatkan file SOP Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2022/2023, silahkan klik Disini

Posting Komentar untuk "SOP Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2022/2023"