Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK RI No 83 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023

sedhoyo.site
PMK RI No 83 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023

PMK RI No 83 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 - Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia yang memuat ketentuan dan peraturan mengenai keuangan negara. PMK ini memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur dan menjaga keuangan negara, sehingga dapat berjalan dengan baik dan stabil

PMK juga berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam hal pengelolaan dan pengembangan keuangan negara. PMK ini mengatur hal-hal seperti pengelolaan anggaran, pengelolaan pajak, serta pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan. Dengan adanya PMK ini, maka dapat memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Standar Biaya Masukan (SBM) adalah standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan pembiayaan pemerintah. SBM ini diterbitkan oleh Menteri Keuangan dan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengelola anggaran dan menentukan besaran belanja. Tahun anggaran 2023, Standar Biaya Masukan memainkan peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa pengeluaran pemerintah dilakukan secara efisien dan efektif

SBM tahun anggaran 2023 ini memuat standar biaya yang dapat dikeluarkan pemerintah untuk berbagai hal, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, dan lain-lain. Standar biaya ini menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan besaran belanja dan memastikan bahwa pengeluaran dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tidak terjadi pemborosan

Pasal 1

Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2023 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran 2023

Pasal 2

SBM tahun anggaran 2023 berfungsi sebagai:

  • batas tertinggi; atau
  • estimasi

Pasal 3

  • Standar biaya masukan tahun anggaran 2023 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini
  • Standar biaya masukan tahun anggaran 2023 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini

Pasal 4

Penerapan standar biaya masukan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berpedoman pada pertauran menteri keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga

Pasal 5

Pertauran menteri ini mulai berlaku pada tanggal diuandangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan menteri ini dengan penempatannya dalam berita negara republik indonesia

Dengan adanya Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2023, pemerintah dapat memastikan bahwa pengeluaran pemerintah dilakukan secara efisien dan sesuai dengan tujuan pemerintah. Standar ini juga membantu dalam pengendalian belanja dan memastikan bahwa pengeluaran dilakukan sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan

Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2023 memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur dan menjaga pengeluaran pemerintah, sehingga pemerintah dapat beroperasi dengan efisien dan efektif, serta memastikan bahwa pengeluaran pemerintah sesuai dengan tujuan dan rencana yang telah ditetapkan

Untuk mengunduh file PMK RI No 83 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, silahkan klik Disini

Posting Komentar untuk "PMK RI No 83 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023"