Kebijakan Umum dan Evaluasi Pengelolaan PIP 2023
![]() |
Kebijakan Umum dan Evaluasi Pengelolaan PIP 2023 |
Kebijakan Umum dan Evaluasi Pengelolaan PIP 2023 - Program Indonesia Pintar Madrasah adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa. Program ini diluncurkan dengan tujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi siswa madrasah dan memastikan bahwa mereka menerima pendidikan yang berkualitas. Kebijakan umum dari program ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi siswa madrasah melalui berbagai kegiatan, seperti pelatihan bagi guru, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, dan penyediaan bahan ajar yang berkualitas.
Salah satu bagian penting dari program Indonesia Pintar Madrasah adalah evaluasi. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan rencana dan membantu madrasah dalam mencapai tujuannya. Evaluasi melibatkan berbagai pihak, termasuk siswa, guru, dan pihak pemerintah. Hasil evaluasi digunakan untuk mengidentifikasi keberhasilan dan kegagalan program dan membuat perubahan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi siswa madrasah.
Dengan melakukan evaluasi secara berkala, pemerintah dapat memastikan bahwa program Indonesia Pintar Madrasah berjalan dengan baik dan membantu madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Siswa madrasah akan memperoleh pendidikan yang berkualitas dan siap untuk menghadapi tantangan di masa depan. Oleh karena itu, evaluasi adalah bagian penting dari program ini untuk memastikan bahwa tujuan program tercapai dan siswa madrasah menerima pendidikan yang berkualitas.
Dasar Hukum
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;
- PMK Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga;
- KMA Nomor 258 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama;
- SK Dirjen Nomor 423 Tahun 2023 (Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022);
Tujuan Umum
- Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan Pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduka kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah
- Membantu peserta didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
Pengelolaan PIP
Penyiapan Basis Data:
- Data Hasil Pemadanan dengan BDT/DTKS Kemensos
- Basis Data pemadanan adalah dari data EMIS dengan data DTKS
- Proses verifikasi dan validasi data ke daerah
- Validasi dan verifikasi data dan nomor rekening oleh bank penyalur
- Proses pemetaan data oleh bank penyalur
- Proses pembuatan nomor rekening oleh bank penyalur
- Sosialisasi Kebijakan kegiatan penyaluran PIP
Penetapan SK dan Proses Pencairan SP2D:
- Pengolahan data hasil burekol
- Proses penetapan SK setelah data fix dari bank penyalur
- Penyiapan lampiran SK Penetapan siswa penerima PIP
- Proses pencairan SPM dan SP2D
- Dana PIP cair dan masuk dalam rekening RPL PIP Ditjen Pendis
Penyaluran Dana:
- Bank Penyalur melakukan pendebetan dari rekening RPL PIP ke rekening siswa penerima PIP
- Memastikan seluruh dana tersalurkan ke rekening siswa berdasarkan SK penetapan penerima PIP
- Kepastian rekening RPL nihil
- Mengiriman SK Penetapan ke seluruh propinsi dan dilanjutkan ke seluruh madrasah siswa penerima PIP
- Sosialisasi Penyaluran dan pencairan PIP
- Pencairan Dana Oleh Siswa
- Dana bantuan PIP tersalurkan ke rekening siswa
- Siswa melakukan pencairan/aktivasi rekening sesuai dengan bank yang telah ditunjuk
- Sosialisasi proses pencairan
- Percepatan pencairan
Mengapa Harus dipadankan dengan DTKS?
- Untuk Menjamin Ketepatan sasaran penyaluran bantuan dan menjamin akuntabilitas pelaksanaan program
- Kementerian Sosial RI merupakan instansi atau lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penanggulangan kemiskinan atau institusi pemerintah yang berwenang mengelola dan menyediakan data fakir miskin
- Undang-Undnag nomo 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, dijelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kemnetrian Sosial yang disebut DTKS.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai Bab III Mekanisme Penyaluran Pasal 6 ayat (1) dan (2),
- PMK Nomor 254/PMK.05/2015 Tentang Belanja Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga Bab IV tentang Penetapan, Penerima Pencairan dan Penyaluran Bantuan Sosial.
Kebijakan umum dan evaluasi program Indonesia Pintar Madrasah memiliki tujuan untuk membantu madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi siswa. Dengan melakukan evaluasi secara berkala, pemerintah dapat memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik dan membantu madrasah dalam mencapai tujuannya. Para siswa madrasah akan memperoleh pendidikan yang berkualitas dan siap untuk menghadapi tantangan di masa depan.
Untuk mengunduh Kebijakan Umum dan Evaluasi Pengelolaan PIP 2023 silahkan klik Disini
Posting Komentar untuk "Kebijakan Umum dan Evaluasi Pengelolaan PIP 2023"