Peraturan Menag RI tentang Satu Data Kementerian Agama nomor 1 tahun 2023
![]() |
Peraturan Menag RI tentang Satu Data Kementerian Agama nomor 1 tahun 2023 |
Peraturan Menag RI tentang Satu Data Kementerian Agama nomor 1 tahun 2023 - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Satu Data Kementerian Agama.
Satu Data Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Satu Data Kementerian adalah kebijakan tata kelola Data Kementerian untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit pada Kementerian serta antar pemerintah daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Dara, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa:
- angka
- karakter
- simbol
- gambar
- peta
- tanda
- isyarat
- tulisan
- suara
- bunyi
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan:
- data
- menjelaskan data
- memudahkan pencarian
- penggunaan
- pengelolaan informasi data
Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling berinteraksi
Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik
Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis Kementerian yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama
Data Pokok adalah Data yang dikelola untuk mendukung kelengkapan Data Induk dan diperbarui secara berkala oleh satuan kerja pada kementerian
Data Program adalah Data yang dihasilkan dari dan/atau digunakan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang diolah dan dikembangkan dari Data Pokok
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau - instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Walidata adalah unit pada Kementerian yang melaksanakan kegiatan:
- pengumpulan
- pemeriksaan
- pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data
- menyebarluaskan data
Produsen Data adalah unit pada Kementerian yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri
Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia
Untuk lebih lengkap dan detailnya silahkan klik Disini
Posting Komentar untuk "Peraturan Menag RI tentang Satu Data Kementerian Agama nomor 1 tahun 2023"