Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2022
![]() |
Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2022 |
Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2022 - Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal dalam pelaksanaan sistem pendidikan dan harus dipenuhi oleh penyelenggara atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa SNP disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global (Pasal 3). Selanjutnya, dalam Pasal 34 dalam peraturan ini disebutkan bahwa pengembangan SNP serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Mutu pendidikan merupakan tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan dengan SNP, sedangkan penjaminan mutu pendidikan adalah mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu. Untuk menjamin terselenggaranya penjaminan mutu pendidikan maka diperlukan suatu sistem yang merupakan suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan. Sistem penjaminan mutu pendidikan dapat dibedakan menjadi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui SNP. Sedangkan SPME adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan.
SPMI direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan, sedangkan SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, BAN-S/M dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Pedoman EDM:
- Semua pemangku kepentingan yang terkait memiliki persepsi yang sama terhadap pentingnya dan manfaat EDM sebagai dasar penyusunan perencanaan peningkatan mutu pendidikan madrasah.
- Pengguna Pedoman EDM: Kepala Madrasah dan Tim Penjaminan Mutu (TPM) madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
- Manfaat Pedoman EDM: Menyamakan persepsi bagi pemangku kepentingan di semua tingkatan terkait pentingnya sistem penjaminan mutu dalam rangka peningkatan mutu pendidikan madrasah, Menekankan pentingnya dilakukan EDM sebagai tahapan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) dan sebagai bahan masukan dalam rangka penyusunan renstra/RKJM/RKM di tingkat madrasah, Kankemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi dan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Meningkatkan pemahaman pimpinan dan warga madrasah terkait pentingnya sistem penjaminan mutu internal dalam rangka untuk peningkatan mutu pendidikan, Menjadi pedoman bagi TPM madrasah dalam melakukan EDM, dan Menjadi pedoman bagi Kankemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi dan Ditjen Pendis Kemenag dalam memantau kinerja madrasah.
EDM adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat madrasah berdasarkan indikator- indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah dengan penuh kesadaran dan kejujuran untuk perbaikan mutu pendidikan madrasah. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pemanfaatan EDM ini diperlukan kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite madrasah, siswa, orang tua siswa, dan yayasan (bagi madrasah swasta) untuk bersedia membuka diri. Dengan demikian madrasah dapat memperbaiki kekurangan, mempertahankan, dan meningkatkan keunggulan dalam mencapai visi dan misi madrasah. Semangat kebersamaan seluruh warga madrasah untuk mau mengevaluasi diri demi kemajuan bersama adalah kunci dari keberhasilan EDM.
Berikut adalah Daftar singkatan-singkatan yang ada di EDM:
- AKG: Asesmen Kompetensi Guru
- AKMI: Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia
- BAN-S/M: Badan Akreditasi Nasional – Sekolah/Madrasah
- BOS: Bantuan Operasional Sekolah
- BSNP: Badan Standar Nasional Pendidikan
- DAPODIK: Data Pokok Pendidikan
- Ditjen Pendis: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
- EDM: Evaluasi Diri Madrasah
- EMIS: Education Management Information System
- e-RKAM: Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik
- FGD: Focus Group Discussion
- Kanwil: Kantor Wilayah
- Kemenag: Kementerian Agama
- KKG: Kelompok Kerja Guru
- KSKK: Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan
- MA: Madrasah Aliyah
- MAK: Madrasah Aliyah Kejuruan
- MEQR: Madrasah Education Quality Reform
- MGMP: Musyawarah Guru Mata Pelajaran
- MI: Madrasah Ibtidaiyah
- MTs: Madrasah Tsanawiyah
- OSIS: Organisasi Siswa Intra Sekolah
- PAS: Penilaian Akhir Semester
- PH: Penilaian Harian
- PHLN: Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri
- PMU: Project Management Unit
- PTK: Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- PTS: Penilaian Tengah Semester
- RealEdPro: Realizing Education Promise
- Renstra: Rencana Strategis
- RKAKL: Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
- RKM: Rencana Kerja Madrasah
- RKAM: Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah
- RKJM: Rencana Kerja Jangka Menengah
- RPP: Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
- SB: Standar Pembiayaan
- SI: Standar Isi
- SIMPATIKA: Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama
- SISPENA: Sistem Penilaian Akreditasi
- SKL: Standar Kompetensi Lulusan
- SKPM: Skor Kinerja Pencapaian Mutu
- SNP: Standar Nasional Pendidikan
- SPME: Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
- SPMI: Sistem Penjaminan Mutu Internal
- SPN: Standar Penilaian
- SPR: Standar Proses
- SPL: Standar Pengelolaan
- SSP: Standar Sarana Prasarana
- Satker: Satuan Kerja
- SBM: Standar Biaya Masukan
- SDGs: Sustainable Devepoment Goals
- SNP: Standar Nasional Pendidikan
- TA: Tahun Anggaran
- TPM: Tim Penjaminan Mutu
Tujuan EDM:
- Menilai kinerja madrasah berdasarkan SNP.
- Memetakan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan madrasah.
- Membantu menentukan prioritas program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan madrasah.
- Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).
Manfaat EDM:
- Mengetahui tingkat pencapaian kinerja/peta mutu madrasah.
- Mengetahui kekuatan, kelemahan, dan tantangan yang dimilikinya madrasah.
- Mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan, dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
- Mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu.
- Mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.
- Bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
- Bahan masukan penyusunan renstra/RPJM/RKM.
- Bahan penyusunan RKAM.
- Bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan dan/atau bantuan dari yayasan (bagi madrasah swasta).
- Bahan masukan penyusunan perencanaan program kegiatan tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
Prinsip Penyusunan EDM:
- Integritas: dilakukan secara jujur.
- Objektif: berdasarkan fakta yang ada.
- Ilmiah: disusun menggunakan pendekatan ilmiah dan terbuka untuk dievaluasi oleh semua pihak.
- Partisipatif: dilaksanakan dengan melibatkan warga madrasah melalui musyawarah mufakat.
- Transparan: hasil EDM terbuka untuk diketahui oleh semua pihak.
- Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan.
- Terintegrasi: memanfaatkan data dan informasi yang tersedia dari SISPENA, EMIS, SIMPATIKA, AKMI, AKG, dan e-RKAM.
- Periodik: dilakukan secara berkala setiap tahun tetapi dapat diperbaharui apabila diperlukan.
- Berkelanjutan: dilakukan terus menerus.
Untuk lebih lengkap dan penjelaaasannya silahkan unduh Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2022 silahkan klik Di Sini
Posting Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2022"