Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2022

sedhoyo.site
Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2022

Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2022 - Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal dalam pelaksanaan sistem pendidikan dan harus dipenuhi oleh penyelenggara atau satuan pendidikan  di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa SNP disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global (Pasal 3). Selanjutnya, dalam Pasal 34 dalam peraturan ini disebutkan bahwa pengembangan SNP serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Mutu pendidikan merupakan tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan dengan SNP, sedangkan penjaminan mutu pendidikan adalah mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu. Untuk menjamin terselenggaranya penjaminan mutu pendidikan maka diperlukan suatu sistem yang merupakan suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan  untuk  meningkatkan  mutu pendidikan yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan. Sistem penjaminan mutu pendidikan dapat dibedakan menjadi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui SNP. Sedangkan SPME adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan.

SPMI direncanakan, dilaksanakan,  dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan, sedangkan SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, BAN-S/M dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Pedoman EDM:

  • Semua pemangku kepentingan yang terkait memiliki persepsi yang sama terhadap pentingnya dan manfaat EDM sebagai dasar penyusunan perencanaan peningkatan mutu pendidikan madrasah.
  • Pengguna Pedoman EDM: Kepala Madrasah dan Tim Penjaminan Mutu (TPM) madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
  • Manfaat Pedoman EDM: Menyamakan persepsi bagi pemangku kepentingan di semua tingkatan terkait pentingnya sistem penjaminan mutu dalam rangka peningkatan mutu pendidikan madrasah, Menekankan pentingnya dilakukan EDM sebagai tahapan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) dan sebagai bahan masukan dalam rangka penyusunan renstra/RKJM/RKM di tingkat madrasah, Kankemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi dan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Meningkatkan pemahaman pimpinan dan warga madrasah terkait pentingnya sistem penjaminan mutu internal dalam rangka untuk peningkatan mutu pendidikan, Menjadi pedoman bagi TPM madrasah dalam melakukan EDM, dan Menjadi pedoman bagi Kankemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi dan Ditjen Pendis Kemenag dalam memantau kinerja madrasah.

EDM adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan  (stakeholder) di tingkat madrasah berdasarkan indikator- indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah dengan penuh kesadaran dan kejujuran untuk perbaikan mutu pendidikan madrasah. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pemanfaatan EDM ini diperlukan kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite madrasah, siswa, orang tua siswa, dan yayasan (bagi madrasah swasta) untuk bersedia membuka diri. Dengan demikian madrasah dapat memperbaiki kekurangan, mempertahankan, dan meningkatkan keunggulan dalam mencapai visi dan misi madrasah. Semangat kebersamaan seluruh warga madrasah untuk mau mengevaluasi diri demi kemajuan bersama adalah kunci dari keberhasilan EDM.

Berikut adalah Daftar singkatan-singkatan yang ada di EDM:

  1. AKG: Asesmen Kompetensi Guru
  2. AKMI: Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia
  3. BAN-S/M: Badan Akreditasi Nasional – Sekolah/Madrasah
  4. BOS: Bantuan Operasional Sekolah
  5. BSNP: Badan Standar Nasional Pendidikan
  6. DAPODIK: Data Pokok Pendidikan
  7. Ditjen Pendis: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
  8. EDM: Evaluasi Diri Madrasah
  9. EMIS: Education Management Information System
  10. e-RKAM: Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik
  11. FGD: Focus Group Discussion
  12. Kanwil: Kantor Wilayah
  13. Kemenag: Kementerian Agama
  14. KKG: Kelompok Kerja Guru
  15. KSKK: Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan
  16. MA: Madrasah Aliyah
  17. MAK: Madrasah Aliyah Kejuruan
  18. MEQR: Madrasah Education Quality Reform
  19. MGMP: Musyawarah Guru Mata Pelajaran
  20. MI: Madrasah Ibtidaiyah
  21. MTs: Madrasah Tsanawiyah
  22. OSIS: Organisasi Siswa Intra Sekolah
  23. PAS: Penilaian Akhir Semester
  24. PH: Penilaian Harian
  25. PHLN: Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri
  26. PMU: Project Management Unit
  27. PTK: Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  28. PTS: Penilaian Tengah Semester
  29. RealEdPro: Realizing Education Promise
  30. Renstra: Rencana Strategis
  31. RKAKL: Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
  32. RKM: Rencana Kerja Madrasah
  33. RKAM: Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah
  34. RKJM: Rencana Kerja Jangka Menengah
  35. RPP: Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
  36. SB: Standar Pembiayaan
  37. SI: Standar Isi
  38. SIMPATIKA: Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama
  39. SISPENA: Sistem Penilaian Akreditasi
  40. SKL: Standar Kompetensi Lulusan
  41. SKPM: Skor Kinerja Pencapaian Mutu
  42. SNP: Standar Nasional Pendidikan
  43. SPME: Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
  44. SPMI: Sistem Penjaminan Mutu Internal
  45. SPN: Standar Penilaian
  46. SPR: Standar Proses
  47. SPL: Standar Pengelolaan
  48. SSP: Standar Sarana Prasarana
  49. Satker: Satuan Kerja
  50. SBM: Standar Biaya Masukan
  51. SDGs: Sustainable Devepoment Goals
  52. SNP: Standar Nasional Pendidikan
  53. TA: Tahun Anggaran
  54. TPM: Tim Penjaminan Mutu

Tujuan EDM:

  • Menilai kinerja madrasah berdasarkan SNP.
  • Memetakan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan madrasah.
  • Membantu menentukan prioritas program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan madrasah.
  • Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Manfaat EDM:

  • Mengetahui tingkat pencapaian kinerja/peta mutu madrasah.
  • Mengetahui kekuatan, kelemahan, dan tantangan yang dimilikinya madrasah.
  • Mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan, dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
  • Mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu.
  • Mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.
  • Bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
  • Bahan masukan penyusunan renstra/RPJM/RKM.
  • Bahan penyusunan RKAM.
  • Bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan dan/atau bantuan dari yayasan (bagi madrasah swasta).
  • Bahan masukan penyusunan perencanaan program kegiatan tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.

Prinsip Penyusunan EDM:

  1. Integritas: dilakukan secara jujur.
  2. Objektif: berdasarkan fakta yang ada.
  3. Ilmiah: disusun menggunakan pendekatan ilmiah dan terbuka untuk dievaluasi oleh semua pihak.
  4. Partisipatif:  dilaksanakan  dengan  melibatkan  warga  madrasah  melalui  musyawarah mufakat.
  5. Transparan: hasil EDM terbuka untuk diketahui oleh semua pihak.
  6. Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Terintegrasi:  memanfaatkan  data  dan  informasi  yang  tersedia  dari  SISPENA,  EMIS, SIMPATIKA, AKMI, AKG, dan e-RKAM.
  8. Periodik:  dilakukan  secara  berkala  setiap  tahun  tetapi  dapat  diperbaharui  apabila diperlukan.
  9. Berkelanjutan: dilakukan terus menerus.

Untuk lebih lengkap dan penjelaaasannya silahkan unduh Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2022 silahkan klik Di Sini

Posting Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2022"