Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
![]() |
Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 |
Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 - Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau yang dikenal dengan PPDB ialah layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga Negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntable, transpran dan tanpa diskriminasi sehiongga mendorong penginkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Didalam Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 ini mempunyai tujuan yaitu:
- menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalanan secara objektif, akuntable, transpran dan tanpa diskriminasi sehiongga mendorong penginkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan
- memberikan pedoman bagi kepala madrasah, orang tua siswa, masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangaka pelaksanaan PPDB
Untuk ruang lingkup Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 ini meliputi:
- RA
- MI
- MTs
- MA
- MAK
Ketentuan Umum PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024:
- PPDB dilakukan secara daring atau online
- Harus memenuhi asas Obyektifitas, transparasi, akuntabilitas, berkeadilan dan kompetitif
- PPDB untuk MANIC, MANPK dan MAKN dilakukan secara nsional dibawah koordinasi Dirjen Pendis mulai januari sampai maret 2023 yang kemudian pelaksanaan tesnya pada tanggal 25 - 26 februari 2023
- Untuk Madrasah berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rentang waktu bulan maret sampai mei 2023
- Madrasah (selain MANIC, MANPK, MAKN dan Madrasah berasrama) PPDB melalui jalur umum mulai mei dampai juli 2023 kemudian untuk jalur khususnya (pengembangan prestasi, pengembangan bakat minat sesuai layanan pendidikan madrasah pada mts dan ma) bulan maret dampai juli 2023
- Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB: persyaratan, sistem seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombel kemudian hasil PPDB melalui papan pengumuman madrasah atau media lainnya seperti : website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kab atau kota dan website kanwil lemenag provinsi
- Setiap madrasah harus memberikan hal akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik yang berkebutuhan khusus
- Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiaopan sumber daya manusia dan sumber daya madrasah lainnya
- Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10% dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan
- Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psiklolog/profesional yang berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus
- Madrasah jenjang RA, MI dan MTs wajib berkoordinasi dengan kantor kemenag kab/kota. Madrasah jenjang MA dan MAK wajib berkoordinasi dengan kantor wilayah kemenag provinsi
Jadwal pelaksanaan PPDB Madrasah:
- MANIC, MANPK, MAKN: januari - maret 2023
- MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama: maret - mei 2023
- MA negeri dan swasta jalur khusus: maret - juli 2023 dan untuk jalur umum: mei - juli 2023
- MA plus keterampilan negeri dan swasta: maret - juli 2023
- MTs negeri dan swasta jalur khusus: maret - juli 2023 sedangkan jalur umum: mei - juli 2023
- MI negeri dan swasta: mei - juli 2023
- RA: mei - juli 2023
Untuk selengkapnya bisa di download Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan cara klik Disini
Posting Komentar untuk "Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024"