Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023
![]() |
Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 |
Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 - Guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme.
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Guru yang selanjutnya disebut guru madrasah adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan §mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dinijalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI/MILB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan, dan Pendidikan Agama Islam.
Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah.
Silahkan unduh Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 yaitu dengan cara klik Disini
Posting Komentar untuk "Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023"