Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pelaksanaan PIP Tahun 2023

sedhoyo.site
Juknis Pelaksanaan PIP Tahun 2023

Juknis Pelaksanaan PIP Tahun 2023 - Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023 berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 423 Tahun 2023 tanggal 20 Januari 2023.

Petunjuk teknis dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai panduan agar tercapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan program.

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon Saudara segera mensosialisasikan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayah masing-masing.

Kuota dan Alokasi Anggaran PIP Madrasah

Kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial program Indonesia Pintar sebagaimana tercantum dalam DIPA Dirjen Pendis tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut:

Nilai Dana dan Peruntukan Bantuan PIP Madrasah tahun peljaran semester genap dan ganjil adalah sebagai berikut:

  1. MI Kelas VI: (Genap Rp. 225.000,-) - (Ganjil Rp. 225.000,-)
  2. MI Kelas I, II, III, IV dan V: (Genap Rp. 450.000,-) - (Ganjil Rp. 450.000,-)
  3. MTs Kelas IX: (Genap Rp. 375.000,-) - (Ganjil Rp. 375.000,-)
  4. MTs Kelas VII dan VIII: (Genap Rp. 750.000,-) - (Ganjil Rp. 750.000,-)
  5. MA Kelas XII: (Genap Rp. 500.000,-) - (Ganjil Rp. 500.000,-)
  6. MA Kelas X dan XI: (Genap Rp. 1.000.000,-) - (Ganjil Rp. 1.000.000,-)

Untuk lebih lengkap dan detail silahkan klik Disini

Posting Komentar untuk "Juknis Pelaksanaan PIP Tahun 2023"