Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pelaksanaan PPG Pra Jabatan pada Kemenag Tahun 2023

sedhoyo.site
Juknis Pelaksanaan PPG Pra Jabatan pada Kemenag Tahun 2023

Juknis Pelaksanaan PPG Pra Jabatan pada Kemenag Tahun 2023 - Menuntut penyelenggaraan pendidikan PPG Prajabatan yang dapat menjamin proses pembelajaran dan pendidikan di sekolah/madrasah/pesantren berjalan secara efektif, inovatif dan transformative dalam dinamika sosial dan teknologi. Dengan demikian, para alumni program pendidikan profesi guru memiliki kompetensi, kapasitas dan distingsi secara spesifik yang dibutuhkan oleh lembaga layanan pendidikan keagamaan dalam lingkungan Kementerian Agama. Penyelenggaraan PPG Prajabatan di Kementerian Agama pada ketentuan umum ini terdiri dari pengertian, tujuan, prinsip, dan strategi penyelengaraan. Ketentuan ini berfungsi untuk membantu penyelenggaraan PPG Prajabatan di LPTK yang ditetapkan oleh Kementeriaan Agama untuk menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Secara umum, Program PPG Prajabatan bertujuan untuk menghasilkan guru professional yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi calon mahasiswa yang belum memiliki sertifikat profesi guru, belum menjadi guru tetap lembaga pendidikan, dan atau guru tetap yang tidak mengikuti program PPG dalam jabatan.

Secara khusus PPG Prajabatan Kementerian Agama bertujuan untuk membentuk guru yang:

  1. memiliki keutuhan spiritualitas keagamaan (being, knowing dan doing);
  2. berkarakter dan berkepribadian Indonesia, berintegritas, menginspirasi dan menjadi tauladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, disiplin dan samapta;
  3. mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi program pembelajaran; 
  4. mampu mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi, pola 10atin berkembang (growth mindset), dan High Literate CivilizationI;
  5. menguasai materi ajar pada level advanced material terkait dengan “apa”, “mengapa”, “bagaimana” dan “untuk apa”;
  6. mampu menerapkan technological pedagogical and content knowledge (TPACK) dan menghasilkan perangkat pembelajaran berbasis teknologi sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan; dan
  7. mampu mewujudkan kepemimpinan pembelajaan (instructional leadership) yang transformatif, kreatif dan inovatif dalam pada satuan pendidikan (sekolah/madrasah/pesantren).

Profil lulusan program studi PPG adalah guru profesional yang bertugas pada satuan pendidikan. Guru professional didiskripsikan sebagai berikut:

  1. Guru yang berkarakter dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi dan menjadi tauladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, disiplin dan samapta.
  2. Guru yang mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi program pembelajaran.
  3. Guru yang mampu mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi, pola pikir berkembang (growth mindset), dan High Literate Civilization.
  4. Guru yang menguasai materi ajar pada level advanced material terkait dengan “apa”, “mengapa”, “bagaimana” dan “untuk apa”.
  5. Guru yang mampu menerapkan technological pedagogical and content knowledge (TPACK) dan  menghasilkan perangkat pembelajaran berbasis teknologi sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan.

Untuk lebih lengkap dan detailnya bisa dibaca dan diunduh file Juknis Pelaksanaan PPG Pra Jabatan pada Kemenag Tahun 2023 dengan cara klik DISINI

Posting Komentar untuk "Juknis Pelaksanaan PPG Pra Jabatan pada Kemenag Tahun 2023"