Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis BOS SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2021

sedhoyo.site
Juknis BOS SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2021

Juknis BOS SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2021 - Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas:

  1. SD
  2. SDLB 
  3. SMP 
  4. SMPLB 
  5. SMA 
  6. SMALB 
  7. SLB
  8. SMK

Persyaratan sekolah sebagai penerima dana BOS reguler:

  • mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus
  • memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik
  • memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
  • memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan 
  • tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama

Untuk lebih lengkapnya silahkan download Juknis BOS SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2021 DISNI

Posting Komentar untuk "Juknis BOS SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2021"