Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Randy Badjideh, Yance Thobias Mesah

Yance Thobias Mesah
Yance Thobias Mesah. Foto : Google

Kupang, Media Unu - Penyidik Polres Kupang tetapkan Kuasa Hukum Randy Badjideh sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Senin (31/1/2022).

Penetapan sebagai tersangka pencemaran nama baik ini diungkapkan AKBP Aldinan RJH Manurung SH, SIK, M.Si kepada Kuasa Hukum Randy Badjideh, Yance Thobias Mesah.

Yance Thobias Mesah, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik kepada seorang anggota Resort Kupang yang sedang melaksanakan tugas.

Dilansir dari rakyatntt.com, Senin (31/1/2022) AKBP Aldinan RJH Manurung SH, SIK, M.Si mengungkapkan kasus dugaan pencemaran nama baik ini sedang dalam penangan dan resmi menjadi tersangka.

"Tersangka adalah oknum pengacara. Kita sudah tetapkan sidik dan kita sudah tetapkan tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini Yance Thobias Mesah menjelaskan bahwa kepolisian mengabaikan beberapa fakta dalam keterangannya.

Dia juga menambahkan bahwa dugaan pernyataan pencemaran nama baik itu berasal dari kliennya yang mana ia sebagai kuasa hukumnya.

“Dan beta pung klien juga sudah diperiksa oleh Polres dan apa yang beta sampaikan itu, itu dari apa yang dia sampaikan ke beta, trus kalau beta pung klien mengatakan demikian kenapa beta yang harus bertanggungjawab,” ungkapnya, dilansir dari rakyatntt.com

Artikel ini telah tayang di rakyntt.com dengan judul Polisi Tetapkan Kuasa Hukum Randy Badjideh sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

(rnc/muc)

Post a Comment

Previous Post Next Post
style="display:block" data-ad-client="ca-pub-9954637290295189" data-ad-slot="1828750433" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">